Selasa, 03 Maret 2009

Keterbatasan dan sulitnya mencari lahan baru untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di perkotaan di Indonesia menjadikan penambangan lahan urug menjadi salah satu alternatif untuk untuk peningkatan umur TPA dan menggunakan kembali lahan TPA lama dan mendapatkan tanah penutup sampah. Penambangan lahan urug merupakan pendekatan baru dalam memperluas kapasitas lahan urug dan menghindari biaya untuk mendapatkan lahan yang baru.

Di Indonesia, terdapat 460 lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sampah yang merupakan sistem penimbunan sampah terbuka (Penimbunan sampah terbuka). Sampai dengan akhir Pelita V, baru 1,33% dari seluruh TPA yang ada di perkotaan di Indonesia yang menggunakan metoda pembu-angan akhir sampah dengan sistem Sanitary Landfill (Adipura 1997).

Operasional penimbuan sampah terbuka menimbulkan pencemaran air akibat leachate, pencemaran udara yang menghasilkan emisi gas CH4 dan CO2 yang berpotensi terhadap global warming dimana emisi CH4 sebesar 21 kali lebih besar dari emisi gas CO2.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2005, tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menggariskan kebijakan dalam pengolahan sampah dalam pasal 20 ayat 2, yang menyebut-kan bahwa pengolahan sampah dilakukan dengan metoda yang ramah lingkungan, terpadu, dengan mempertimbangkan karakteristik sampah, keselamatan kerja dan kondisi sosial masyarakat setempat. TPA harus dirancang dengan sanitary landfill untuk kota besar metropolitan) dan controll landfill untuk kota sedang kecil). Sedangkan Undang-Undang Penge-lolaan Sampah no.18 tahun 2008 pada Bab X pasal 29 menyebutkan larangan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan /atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Dalam upaya mentransformasi penimbunan sampah terbuka menjadi penimbunan sampah terkendali dengan controlled landfill dan atau sanitary landill harus dilakukan upaya rehabilitasi. Salah satu sistem yang diperkenalkan adalah penambangan lahan urug untuk memulihkan material yang dapat didaur ulang, menggunakan kembali lahan urug dan mendapatkan tanah penutup TPA dan bahan kompos. (bersambung)

1 komentar:

  1. Kompos dari TPA sampah dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan tingkat kesuburan tanah terutama pada lahan persawahan di Indonesia yang sekitar 70% lahan mempunyai kandungan C-organik dibawah 2%. Lahan sawah yang kandungan organiknya rendah semakin menurun produktivitasnya karena kekurangan unsur hara makro dan mikro tanah. Berdasarkan data Kementerian Pertanian di Indonesia memerlukan 30 juta ton pupuk organik per tahun untuk memperbaiki lahan sawah sakit karena kekurangan unsur hara di atas.

    BalasHapus