Selasa, 03 Maret 2009

Belajar dari pengalaman rehabilitasi TPA sampah Ampang Jajar, Malaysia

Rehabilitasi Penimbunan sampah terbuka di Ampang Jajar, Malaysia

TPA Ampang Jajar dulu merupakan penimbunan sampah terbuka. Total area 1.5 Ha dan menerima sampah sejumlah 50 ton dari sampah perkotaan dan industri.

Kondisi ini menyebabkan pencema-ran tanah dan udara. Pada tahun 1996. dilakukan pengelolaan TPA dengan sistem semi aerobic landfill yang dikenal dengan Fukuoka Method untuk merehablitasi TPA. Dalam metode ini, leachate dikumpulkan dan pipa perforasi yang ditanam pada dasar dan dialirkan menuju kolam pengumpul leachate.
Meskipun landfill didasarkan pada konsep semi aerobik, stabilisasi leachate secara prinsip dilakukan dengan degradasi biologis anaerobik dari fase methanogenic dalam lapisan batu kerikil sekililing pipa pengumpul leachate dan ventilasi gas.

Setelah 1 tahun penempatan sampah dalam landfill, sampling leachate mengindikasikan bahwa leachate mengandung BOD dan COD sekitar 400 mg/L dan 20.000 mg/L. Sampel gas mengindikasikan bahwa konsentrasi methane 60%. Lapisan kerikil berfungsi sebagai biofilter anerobik pada dasar landfill.

Pengendalian pencemaran dilakukan dengan mendesain landfill pada lapisan tanah liat dan pengumpulan leachate dan ventilasi gas. Stabilisasi leachate dicapai dengan proses biologis semi aerobik setelah beberapa tahun operasional landfill. Dari konsentrasi leachate yang rendah dapat disimpulkan pengolahan leachate in situ dapat dicapai bahkan pada landfill yang masih berumur muda. Pengolahan leachate utamanya terjadi proses anerobik dari fase methnogenic dalam lapisan kerikil yang berfungsi sebagai fixed bed biofilter.

Ampang Jajar sekarang merupakan model landfill dengan proses semi aerobic dengan pengolahan leachate
melalui aerasi dan resirkulasi. Pemasangan pipa leachate utama yang dihubungkan dengan pipa leachate cabang dengan pipa bambu, yang disusun tegak lurus terhadap pipa utama dengan interval 50 m. Kedua pipa utama dan bambu dilapisi dengan lapisan kerikil untuk menyaring leachate dan mengamankan pipa.

Pengolahan sampah berbasis komunitas

a. Pengelolaan Sampah Dengan Depo Sampah Terpadu Di Bibis Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya

Pengelolaan sampah secara swadaya dapat bekerjasama dengan pemerintah terutama dengan penggunaan lahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) / Depo Bibis Karah sebagai lokasi pembuatan kompos dan pemanfaatan sampah an organik (seperti: kertas, kaleng, botol plastik). Dalam satu kelurahan di kota besar, biasanya terdapat satu TPS. Kalau semua kelurahan telah memanfaatkan LPS untuk produksi kompos dan pemanfaatan sampah an organik seperti di Depo Terpadu Karah, maka pemerintah Surabaya hanya akan melayani pembuangan sampah dari pasar dan lahan-lahan fasillitas umum lainnya. Bahkan, di TPA juga dapat dibuat usaha produksi kompos dengan skala yang lebih besar lagi.

Pengelolaan sampah berupa sistem pengumpulan sampah dari gerobak sampah dari rumah ke rumah dan diangkut ke Depo sampah Terpadu untuk dilakukan daur ulang dan pengomposan. Masyarakat membayar retribusi Rp. 2000/bulan/KK. Di salah satu RW yaitu sampah di RT 3 RW 7 sudah dilakukan pemilahan sampah.

Depo sampah terpadu ada di lokasi tanah milik Dinas Kebersihan seluas sekitar 200 m2, terdiri atas aktivitas :
- Pemilahan sampah
Petugas gerobak mengumpulkan sampah kering dan mengangkut sisanya ke Depo Sampah Terpadu, Seorang penarik gerobak dapat mendapatkan tambahan penghasilan Rp. 70.000/minggu. Salah satu daerah pelayanana adalah di RT3 RW 7 di mana masyarakat sudah melakukan pemilahan sampah ating dan anorganik.
- Pengomposan
Pengomposan sampah dengan open windrow, dalam waktu 22-40 hari menjadi kompos. Sampah masuk sekitar 40 m3 perhari dengan komposisi 71 % sampah organik. Jumlah kompos yang dihasilkan 200 kg/bulan, dijual dalam bentuk kemasan 5 kg an dengan harga jual Rp. 3000. Kandungan kualitas kompos :
- pH : 8,7
- KA : 25 %
- Nitrogen : (NH3-N)1,83%
- Phospat (PO4-P) : 0.095 %
- Carbon (C) : 22,64%
- Kalsium (K) : 0,18 %
- C/N rasio : 13,98%
Pengelola juga membuat dan menjual bibit-bibit tanaman yang dipupuk dengan kompos Pemasaran kompos adalah warga masyarakat sekitar untuk penghijauan dan taman di lingkungannya.

- Daur ulang sampah anorganik
Daur ulang sampah anorganik dengan melakukan pemilahan sampah botol.kaleng, kaca, besi, kertas dalam wadah-wadah.

Tenaga kerja depo sampah terpadu 2 orang, yaitu 1 petugas Dinas kebersihan dibantu oleh istrinya. Lahan adalah lokasi TPS milik Dinas Kebersihan dan dikelola oleh petugas dari Dinas Kebersihan Kota Surabaya.

Untuk pembangunan prasarana depo, mendapatkan bantuan dari Sahabat Lingkungan dan Yayasan Uli Perduli

b. Pemilahan Sampah Di RT 3 RW 7 Kelurahan Karah

Salah satu daerah yang daerah yang sudah menerapkan pemilahan sampah adalah di RT 3 RW 7 Kelurahan Karah. Wilayah ini merupakan binaan LSM Sahabat Lingkungan, dari Mojokerto kerja sama dengan Dinas Kebersihan. Kelurahan memfasilitasi di lapangan untuk masuk ke RT/RW, ditemukan pendekatan yang paling efektif adalah melalui Dasa Wisma, masing-masing Dasa Wisma dibentuk Kader Lingkungan dibentuk merupakan kelompok sendiri atas koordinasi dari PKK. Proses sosialisasi pemilahan sampah selama 1 tahun, sedangkan Kader lingkungan sudah sejak 2,5 tahun. Penyuluhan dilakukan pada forum PKK per RT setiap tanggal 10. terdapat 7 ketua kelompok di RT 3 RW 7 yang melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik

Pemilahan sampah dengan menggunakan wadah sampah. Untuk sampah organik dikumpulkan di tiap rumah, sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dengan wadah ember plastik tiap dasawisma.

Pengolahan sampah sistem GALFAD, di SARBAGITA

PENGOLAHAN SAMPAH SISTEM GALFAD (GASSIFICATION, LAND FILL, ANAEROB DIGESTION) DI TPA SARBAGITA BALI

PENDAHULUAN

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi dengan segala dinamikanya di Provinsi Bali, khususnya di wilayah SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) telah mengakibatkan terjadinya peningkatan timbulan sampah yang semakin cepat. Kondisi tersebut secara otomatis telah membawa akumulasi permasalahan yang semakin kompleks. Berbagai macam cara telah diterapkan untuk mengatasinya, tetapi hasilnya belum memuaskan, bahkan kecenderungannya semakin sulit dikendalikan. Permasalahan tersebut ditambah lagi dengan semakin sulitnya mencari lokasi untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, sehingga semakin kompleknya permasalahan sampah yang harus dihadapi.

Pemerintah Daerah di wilayah SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) membuat kesepakatan untuk menerapkan sistem pengelolaan persampahan secara regional dan terpusat dengan aplikasi teknologi pengolahan sampah terpadu yang disebut dengan IPST (Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu). Lokasi TPA Sargabita ada di TPA Suwung. Dari 24 Ha lahan di TPA Suwung, 10 Ha digunakan untuk TPA Sarbagita.

IPST SARBAGITA

SARBAGITA merupakan pusat pengolahan sampah terpadu dengan konsep berbasis 3 R (Reduce, Reuse, Recycling) di TPA. Untuk jangka panjang pengelolaan sampah di kota Denpasar akan dilakukan secara terpadu dengan bekerjasama dengan 3 kabupaten lain dengan nama SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan). Pusat pengelolaan sampah terpadu dilakukan di TPA Sampah Suwung, bekerjasama dengan pihak ketiga yang bertujuan mengelola sampah menjadi energi yang dapat dimanfaatkan yaitu energi listrik.

Sampah yang akan diterima di TPA SARBAGITA diperkirakan 800 ton/hari. Dengan komposisi 75% sampah organik dan 25% sampah non organik, dengan keadaan 55% sampah organik basah dan 20% sampah organik kering. Sampah non organik sebagian berupa plastik dan kertas. Diperkirakan 175 ton/hari sampah dapat menghasilkan sekitar 2.5 MW listrik.

Diperkirakan sekitar 1 H lahan dibutuhkan untuk TPA Sarbagita, penggunaan lahan minimal untuk jangka waktu 20 tahun.

Tujuan pengolahan sampah
1) Mengolah sampah untuk dijadikan produk (output) yang bernilai ekonomi;
2) Meminimalisasi dampak lingkungan terhadap kehidupan sekitar dan merehabilitasi lahan TPA;
3) Menyatukan kegiatan pemanfaatan nilai ekonomis sampah (organik dan non organik) menjadi listrik, kompos, bahan daur ulang dan produk ekonomi lainnya;
4) Membuka peluang kerja dan peluang ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat sekitar;
5) Memperpanjang usia pakai TPA karena jumlah sampah yang terbuang ke landfill sangat minimal.

SISTEM GALFAD

IPST merupakan aplikasi teknologi pengolahan sampah yang didalamnya terdapat perpaduan komponen pengolahan sampah seperti unit pemilahan, unit gasifikasi dan pirolisis, unit pengomposan, unit daur ulang dan unit landfill. Lebih jelasnya dalam Gambar 1 berikut ini :

Sistem pengolahan sampah di IPST adalah menggunakan Sistem GALFAD (Gassification, Land Fill, Anaerob Diggestion). Tujuan strategis dari fasilitas yang ditawarkan adalah pemanfaatan potensi sampah sebagai sumber daya yang sudah tercemar (contaminated resource). Hal ini berarti dengan menggunakan teknik pemisahan yang sesuai, berbagai jenis sampah dapat dipakai pads berbagai jenis peralatan konversi energi sehingga dapat memaksimalkan efisiensi konversi sampah menjadi energi yang bernilai ekonomis.

1. Pemisahan awal
Komponen utama dari IPST, jika dipandang dari sisi konversi energi adalah :
· Sampah organik, dapat dibiodegradasikan, baik basah maupun kering (contohnya sampah buah-buahan, dan sampah sayuran);
· Sampah organik, non-biodegradasi, baik basah maupun kering (contohnya plastik dan kayu);
· Komponen yang inert (contohnya besi, kaca dan sisa-sisa bahan bangunan)
Dengan beberapa tingkat penyaringan, sebuah tangki pengapung (floating tank), dan beberapa metode lain, sampah dapat dipisah-pisah menjadi bagian-bagian yang disebutkan diatas. Kemudian sampah dimasukkan kedalam mesin pemecah (shredder) untuk dipecah-pecah menjadi lebih kecil dan memiliki ukuran-ukuran yang sama agar kemudian dapat digunakan sesuai proses konversi energi yang dipilih. Sampah yang kering, dibuat menjadi lebih kering dengan menggunakan suatu pengering (dryer). Seluruh proses ini sedapat mungkin dilaksanakan di dalam ruangan sehingga bau sampah tidak menyebar ke area sekitar instalasi.

2. Mereduksi ukuran partikel
Proses mekanik baik itu dengan degradasi termal dan biologi dapat mereduksi ukuran partikel menjadi lebih kecil. Untuk proses anaerobic digestion, semakin kecil partikel, semakin besar juga permukaan yang kontak dengan bakteri. Hal ini mampu mempercepat waktu proses perubahan sampah dari organik menjadi gas. Reduksi ukuran partikel ini dilakukan di dalam suatu mesin penghancur (pulverizer). Untuk proses gasifikasi, ukuran partikel sampah di cacah dengan ukuran tertentu untuk mencegah sumbatan/macet dalam mesin..

3.Gasifikasi (Bukan Incinerator)
Bagian sampah organik kering di cacah, dikeringkan dan dimasukkan dalam sebuah gasifier. Proses ini terjadi dalam sebuah reaktor tertutup yang dapat menghasilkan produk berupa synthetic-gas sekaligus dilakukan pembersihan gas buang sebelum dikembalikan ke atmosfer.

Gasifikasi adalah proses dekomposisi termal dari bahan organik dengan mengurangi keberadaan oksigen. Proses ini dapat mengubah sampah organik menjadi gas (karbonmonoksida dan hidrogen) yang kemudian dapat dipakai untuk menggerakkan gas engine sebagai mesin pembangkit listrik. Proses yang akan digunakan pada fasilitas ini sebenarnya adalah bukan teknologi baru dan sudah digunakan secara komersil di Inggris selama 10 tahun. Perlu dipahami bahwa modul ini hanya dapat bekerja pada jenis bahan baku yang homogen, yaitu jenis yang akan diperoleh dari proses pemisahan diatas.

4. Gas Landfill
Tujuan dari pemakaian gas dari landfill adalah untuk menghindarkan gas metan yang sangat beracun lepas dari tumpukan sampah dimana dalam banyak kasus telah ditumpuk jauh sebelum sistem GALFAD ini diterapkan.

Setelah menutup tempat sampah dengan lapisan tanah liat, satu jaringan pipa gas perforasi dimasukkan kedalam tumpukan sampah dan dari pipa tersebut, gas disedot menuju ke sebuah fasilitas pengolahan gas.

5. Proses anaerobic digestion
Proses ini melibatkan bakteri anaerob. Penguraian oleh bakteri ini biasanya membutuhkan waktu antara 1 sampai 2 minggu dan dikontrol secara hati-hati untuk menjamin proses sanitasi yang sempurna. Sesudah proses ini selesai, sisa proses yang berbentuk padat dapat diambil dari bagian dasar digester. Apabila ingin digunakan sebagai pupuk yang berkualitas tinggi, sisa ini dialirkan melalui screw press and filter. Bahan yang kering dipisahkan dan selama 2 minggu mengalami proses pengomposan secara aerobik. Cairan dibawa ke tangki denitrifikasi kemudian menuju tangki aerasi nitrifikasi untuk menyempurnakan proses aerasi. Sisa – sisa produk lain dibiarkan atau dikeringkan. Air hasil proses dapat diolah kembali atau langsung disalurkan kembali ke awal proses.

Hasil dari seluruh ketiga proses ini adalah biogas yang dimasukan terlebih dahulu ke dalam fasilitas pengolahan gas sebelum menjadi gas bahan bakar bagi mesin pembangkit listrik. Sebuah ilustrasi dapat diambil yaitu: fasilitas pengolahan sampah dengan kapasitas pengolahan 400 ton/ hari dapat menghasilkan listrik kurang lebih sebesar 10 MW secara kontinyu.

Sebagai hasil dari proses GALFAD, volume sampah dapat berkurang sampai dengan 80%. Hasil samping dapat diproses menjadi kompos (Apabila kompos ini tidak dapat dijual maka aman dibuang ke tanah tanpa mengakibatkan pengaruh apapun. Jumlah dari kompos yang dihasilkan kurang lebih 10 - 15 persen bahan baku yang dimasukkan ke digester dan material untuk konstruksi jalan.

Kompos dengan yang dihasilkan adalah kompos dengan kualitas rendah. Bila kualitas kompos diperbaiki, dapat dijual kira-kira 1/3 dari pupuk sintetis (Rp. 15.000/25 kg sak).

6. Mesin Pembangkit listrik
Mesin pembangkit yang akan digunakan adalah gas engine buatan Jenbacher AG, Austria. Jenbacher adalah manufaktur mesin yang berpengalaman dalam membuat gas engine untuk pemakaian spesial gas, seperti biogas dan syn-gas.
Buangan gas dengan teknologi ini memiliki emisi yang sangat rendah dan ramah lingkungan. Hal ini dapat dilihat pads tabel berikut dibandingkan dengan teknologi pembakaran modern (Insinerator)

Rencana Pengamanan dan Pelestarian Lingkungan
1. Pengamanan Terhadap Tata Perairan
a. Leachate hasil proses clekomposisi sampah diolah di Instalasi Pengolahan Leachate;
b. Kualitas air tanah dimonitor rutin melalui sumur pantau

2. Pengamanan Terhadap Berbagai Gangguan Lainnya
a. Kemungkinan erosi dan longsor – Area IPST dilengkapi saluran drainase dan kemiringan timbunan dan tanah penutup maksimum 30%;
b. Kemungkinan gangguan bau dan pencemaran udara – di sekeliling IPST ditanami tanaman penyangga serta untuk mencegah terjadinya akumulasi gas, area isolasi sampah dilengkapi dengan pipa ventilasi gas (pipa pelepas tekan);
c. Kemungkinan penebaran sampah dan pembiakan serangga – residu sampah yang masuk area isolasi diberi lapisan tanah penutup (lapisan penutup harian, lapisan penutup antara dan lapisan penutup akhir);
d. Kemungkinan gangguan estetika/ keindlahan pandangan – lokasi dipagar dan diberi tanaman barrier;
e. Kebersihan lingkungan clan jalur angkutan – truk sampah sebelum meninggalkan lokasi telah dibersihkan

3. Pengamanan Terhadap Lahan Isolasi Sampah Yang Sudah Penuh

- Pengolahan air leachate berlanjut;
- Pemantauan tata perairan berlanjut;
- Penanaman tanaman penutup diatas bekas lahan isolasi sampah

Gambar 3 Sel Landfill
(Structured Landfill Cells)
Gambar 4 Bangunan pemilahan sampah secara mekanis
Gambar 2 Lokasi TPA Sarbagita ,
Suwung, Denpasar













PENGELOLA

Pengelolaan TPA Sarbagita dilakukan oleh BPKS (Badan pengelola Kebersihan Sarbagita), berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 kepala Daerah dan Gubernur. BPKS merupakan lembaga semi pemerintah dimana tenaga ahli daripara profesional sedangkan lembaganya dibentuk pemerintah

BPKS bertugas melakukan kemitraan dengan investor. Dari pengalaman diketahui kerjasama dengan pihak swasta sering gagal karena tiang penyangga tidak kuat dan proses penunjukan langsung, sehingga dilakukan peleangan terbuka dari 13 perusahaan yang berminat, Investor yang terpilih adalah PT NOEI (Navigat Organics Energy Indonesia) sejak tahun 2002 sampai 2012

KESIMPULAN

SARBAGITA merupakan pusat pengolahan sampah terpadu dengan konsep berbasis 3 R (Reduce, Reuse, Recycling). Keberhasilan penerapan teknologi pengolahan sampah terpadu tersebut ditentukan dari 3 R di sumber sampahnya. Dalam hal ini diperlukan peran aktif masyarakat secara nyata antara lain membiasakan melakukan pemilahan sampah di rumah-rumah dan bersedia membayar retribusi sesuai dengan yang ditentukan. Bila TPA terpadu ini berhasil di Bali, hal ini dapat dijadikan acuan dari pengelolaan sampah di TPA oleh kota-kota lain di Indonesia.
Tujuan Penambangan Lahan Urug
Tujuan penambangan lahan urug antara lain untuk :
- merehabilitasi TPA dan mengurangi beban terhadap lingkungan
- pembangunan kembali lokasi lahan urug
- konservasi ruang lahan urug
- mengeliminasi sumber pen-cemar utama
- pemulihan energi dari sampah
- penggunaan kembali material sampah

Penambangan lahan urug menggunakan metoda penggalian dan pemilahan sampah dari lokasi eksisting menggunakan langkah /proses untuk pemulihan pada lokasi penimbunan sampah terbuka. Keberhasilan material yang dapat dipulihkan tergantung pada komposisi sampah dan efektifitas teknologi penambangan.

Penambangan lahan urug dapat memulihkan material yang dapat didaur ulang, menyediakan ruang sebagai lahan urug dan menghasilkan kompos. Penam-bangan kompos dari penimbunan sampah terbuka yang sudah stabil dapat menjadikan tersebut menjadi lebih berkelanjutan dan mengu-rangi dampak lingkungan.

Potensi penambangan material dari lokasi penimbunan sampah terbuka dapat diperoleh 50% material yang dapat dipulihkan digunakan sebagai kompos dan material tanah penutup. (Sumber Visvanathan, 2007)

Proses Penambangan Lahan Urug
Proses penambangan lahan urug merupakan proses reklamasi (Sumber EPA, 1997) yang dilaksanakan mengikuti prosedur :
- Penggalian untuk mengangkat dan memindahkan kandungan dari sel lahan urug
- Penyaringan dengan alat trommel untuk memisahkan kandungan kompos, plastik, logam, kertas. Penggunaan material hasil penambangan untuk material penutup atau pengisi setelah tanah yang digali dan dilakukan penya-ringan
Keterbatasan dan sulitnya mencari lahan baru untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di perkotaan di Indonesia menjadikan penambangan lahan urug menjadi salah satu alternatif untuk untuk peningkatan umur TPA dan menggunakan kembali lahan TPA lama dan mendapatkan tanah penutup sampah. Penambangan lahan urug merupakan pendekatan baru dalam memperluas kapasitas lahan urug dan menghindari biaya untuk mendapatkan lahan yang baru.

Di Indonesia, terdapat 460 lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sampah yang merupakan sistem penimbunan sampah terbuka (Penimbunan sampah terbuka). Sampai dengan akhir Pelita V, baru 1,33% dari seluruh TPA yang ada di perkotaan di Indonesia yang menggunakan metoda pembu-angan akhir sampah dengan sistem Sanitary Landfill (Adipura 1997).

Operasional penimbuan sampah terbuka menimbulkan pencemaran air akibat leachate, pencemaran udara yang menghasilkan emisi gas CH4 dan CO2 yang berpotensi terhadap global warming dimana emisi CH4 sebesar 21 kali lebih besar dari emisi gas CO2.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2005, tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menggariskan kebijakan dalam pengolahan sampah dalam pasal 20 ayat 2, yang menyebut-kan bahwa pengolahan sampah dilakukan dengan metoda yang ramah lingkungan, terpadu, dengan mempertimbangkan karakteristik sampah, keselamatan kerja dan kondisi sosial masyarakat setempat. TPA harus dirancang dengan sanitary landfill untuk kota besar metropolitan) dan controll landfill untuk kota sedang kecil). Sedangkan Undang-Undang Penge-lolaan Sampah no.18 tahun 2008 pada Bab X pasal 29 menyebutkan larangan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan /atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Dalam upaya mentransformasi penimbunan sampah terbuka menjadi penimbunan sampah terkendali dengan controlled landfill dan atau sanitary landill harus dilakukan upaya rehabilitasi. Salah satu sistem yang diperkenalkan adalah penambangan lahan urug untuk memulihkan material yang dapat didaur ulang, menggunakan kembali lahan urug dan mendapatkan tanah penutup TPA dan bahan kompos. (bersambung)

tentang sampah

Hai teman-teman, selamat datang di blog saya, saya tertarik untuk bicara tentang sampah di kota-kota di Indonesia, yang akan saya tulis di sini, yuk bagi yang punya info tentang pengelolaan persampahan, mari kita sharing di sini....trims